Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum. Seperti yang sudah dibahas di atas, cara mengajukan penetapan nikah adalah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat pemohon tinggal. Pertanyaan Saya berusia 28 tahun menikah pada tahun 2003 dengan suami pertama. Di tahun 2005 dia meninggalkan saya tanpa memberikan nafkah lahir batin selama bertahun-tahun. Dalam hukum agama sah bercerai. Pada tahun 2012 saya menikah siri dengan suami kedua. Mempunyai satu anak. Pengadilan barulah menerima permohonan itsbat nikah/ isbat nikah menggunakan wali hakim ketika pihak perempuan benar-benar terhalang sehingga tidak memiliki wali nasab, seperti sudah tidak memiliki ayah, tidak memiliki saudara laki-laki atau tidak memiliki paman laki-laki (saudara ayah). Tata cara proses pemeriksaan permohonan isbat nikah: 1. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi; 2 KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang lanjutan karhutla TNBTS kembali digelar Selasa (12/12). Agendanya masih pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dihadirkan. Dua di antaranya kedua mempelai yang mengaku, tidak ada pemeriksaan barang bawaan saat masuk kawasan TNBTS. Sidang bertempat di ruang sidang Candra PN Kraksaan dimulai pukul 12.00. Keempat, perkara voluntair isbat nikah yang diperiksa dengan pelaksanaan sidang keliling dan dilaksanakan dalam pelayanan terpadu dapat disidangkan dengan hakim tunggal. Tata cara pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014 jo SK Dirjen Badilag Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 N83LqR.

pertanyaan hakim saat sidang isbat nikah