Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah BARU, S.Pd., M.Si.Pembina Utama Madya (IV/d)NIP. 19700228 199803 1 007 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membina, mengoordinasikan, merencanakan, menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan serta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk
tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas; b.bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2022 – SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ii Bismillahirahmanirahim Assalamu Alaikum Wr.Wb. Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas karunia-Nya kami
5. Satuan Polisi Pamong Prajaadalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 6. Sekretariat adalah Sekretariat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 7. Bidang adalah Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 8. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar. 9.
Satuan Polisi Pamong Praja juga kurang diberikan tugas sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengingat bahwa pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah selama ini jarang terjadi yang bersifat serius, kalaupun ada
4. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. 5. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. 6. Satuan organisasi adalah sekretariat, bidang, subbagian, seksi, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional lingkup Satuan Polisi Pamong Praja. 7.
0PGiO.
lambang satuan polisi pamong praja