Tujuanpendidikan tinggi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut : a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian. b. SistemPendidikan Tinggi. Pasal 3, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi Karenaitu, Indonesia harus membenahi sistem pendidikan yang mampu beradaptasi menghadapi tantangan yang lebih tinggi dengan perubahan radikal. Sistem pendidikan Indonesia yang sejak 1970-an berfokus pada akses pendidikan kini meningkat sehingga menambah waktu anak belajar di sekolah. Namun, tingkat kinerja edukasi di Indonesia belum bisa x0bOc. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan dapat dilakukan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar Pendidikan Tinggi diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan – persyaratan pendirian program studi yang Pendidikan TinggiTujuan pendidikan tinggi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 adalah sebagai berikut peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Pendidikan AkademikPendidikan akademik di tingkat pendidikan tinggi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan perluasan wawasan ilmu pengetahuan. Pendidikan akademik diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana. Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Pendidikan ProfesionalPendidikan Profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Pendidikan profesional mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan. Pendidikan profesional di selenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma Satuan Pendidikan di Perguruan TinggiSatuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinngi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau merupakan perguruan tinngi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu Aspek – aspek yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perguruan TinggiPendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, departemen lain, atau pimpinan lembaga pemerintah lainnya Sedangkan perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, penyelenggara perguruan tingginya adalah badan penyelenggara perguruan tinggi kegiatan pendidikan tinggi didasarkan pada statuta yang merupakan pedoman dasar yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang Akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni. Tahun akademik dibagi dalam 2 dua semester, yang masing – masing terdiri atas 19 minggu, dan dipisahkan oleh masa libur selama 2 hingga 4 tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi dengan tetap mengindahkan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan. Warganegara asing dapat menjadi mahasiswa perguruan Tri Darma Perguruan TinggiPerguruan tinggi menyelenggarakan tiga kegiatan utama yang dikenal sebagai Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada merupakan kegiatan dalam upaya menghasilakn pengetahuan empirik, teori, konsep, metodelogi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan Kurikulum Pendidikan TinggiPenyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan dalam program – program studi. Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran yang digunakan pada program studi disusun sesuai dengan sasaran program studi dan berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kurikulum yang berlaku secara nasional merupakan rambu – rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh dan merupakan patokan proporsi terhadap kategori kelompok mata Sistem Penilaian di Perguruan TinggiKegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala. Bentuk penilaian dapat berupa ujian, tugas, dan pengamatan oleh dosen. Jadi, selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas serta keikutsertaan dalam seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan atau tugas lain serta hasil dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. Untuk bidang – bidang tertentu penilaian hasil belajar program sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A,B,C,D, dan E yang secra berturut – turut bernilai 4,3,2,1, dan 0. Pelaksanaan ketentuan ujian diatur oleh senat masing – masing perguruan akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian Gelar Lulusan Perguruan TinggiLulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik Sarjana, Magister, dan Doktor, sedangkan lulusan pendidikan professional dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik Sarjana dan Magister ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu. Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang UniversitasOrganisasi Universitas terdiri atas 1. Unsur Pimpinan Rektor dan Pembantu Rektor2. Senat pelaksana akademik fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat4. unsur pelaksana administrasi biro5. unsur penunjang unit pelaksana teknis6. unsur lain yang dianggap dipimpin oleh seorang Rektor dan dibantu oleh Pembantu Rektor yang terdiri atas Pembantu Rektor Bidang Akademik, Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan. Apabila diperlukan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari universitas yang bersangkutan dapat diangkat Pembantu Rektor kurang atau lebih dari 3 tiga orang. Dalam hal jumlah Pembantu Rektor kurang atau lebih dari 3 tiga orang, fungsi bidang Akademik, Administrasin Umum, dan Kemahasiswaan tetap harus ada dan dilaksanakan atas persetujuan senat universitas yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas serta hubungan dengan lingkungannya. Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pembantu Rektor yang membidangi kegiatan administrasi umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, dan administrasi umum. Pembantu Rektor yang membidangi kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Para Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas yang bersangkutan. Lihat Pendidikan Selengkapnya

sistem pendidikan tinggi di indonesia